Pengertian Kurban
Kurban berasal dari bahasa Arab yang artinya mendekat.
Dengan demikian,kurban dalam Islam berarti mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan berusaha menyingkirkan hal-hal yang dapat membatasi kedekatan kita kepada Allah Swt.
Ibadah kurban berarti penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Swt. pada Idul Adha atau hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Ibadah kurban telah diperintahkan oleh Rasulullah untuk dilaksanakan oleh kaumnya dan mulai disyariatkan pada tahun kedua hijriah bersamaan dengan disyariatkannya zakat, salat Idul Fitri, dan Idul Adha.
Ibadah kurban merupakan ajaran untuk meneruskan syariat yang dibawa oleh Nabi Ibrahim.
Pada waktu itu Nabi Ibrahim diperintah oleh Allah untuk menyembelih Ismail, putranya.
Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah tersebut. Ia rela mengurbankan putra tercintanya demi
melaksanakan perintah Allah.
Selanjutnya, Allah mengganti Ismail dengan seekor domba sehingga selamatlah Ismail.
Hukum Kurban
1. Wajib bagi yang mampu
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum mengerjakannya, ada yang berpendapat wajib, ada pula yang berpendapat sunah.
Untuk mengetahui ketentuan hukumnya, simaklah beberapa dalil berikut ini.
fas .alli lirabbika wanhar
Artinya: Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (Q.S. al-Kausar [108]: 2)
Rasulullah juga menjelaskan ketentuan hukum kurban dalam hadis-hadis sebagai berikut.
Artinya: Dari Abu Hurairah telah bersabda Rasulullah saw.: Siapa saja yang mempunyai kemampuan, tetapi tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat salatku. (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)
2. Sunah
Alasan-alasan yang menyebutkan bahwa hukum kurban adalah sunah berdasarkan hadis yang artinya, ”Rasulullah saw. bersabda, ’Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagi kamu’.” (H.R. Tirmizi)
Ketentuan Kurban
a. Jenis dan Syarat Hewan Kurban
Hewan untuk dijadikan kurban adalah hewan yang tidak cacat seperti pincang, buta, terpotong telinga, dan telah memenuhi syarat.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw. dari Barra’ bin Azib berikut ini:
Artinya: Dari Barra’ bin ‘Azib, Rasulullah saw. bersabda: Empat macam binatang tidak sah dijadikan kurban: rusak matanya, sakit, pincang, dan kurus tidak bergajih lagi. (H.R. Ahmad disahihkan oleh Tirmizi)
Hewan yang dapat dijadikan sebagai hewan kurban adalah kambing, sapi, kerbau, dan unta. Hewan-hewan kurban tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain sebagai berikut.
1) Domba (gibas) telah berumur satu tahun atau telah berganti giginya (musinnah).
2) Kambing telah berumur dua tahun lebih.
3) Sapi atau kerbau, telah berumur dua tahun lebih.
4) Unta, telah berumur lima tahun lebih.
b. Syarat Sahibul Kurban
Bagi sahibul kurban atau orang yang melakukan kurban juga ada syarat-syarat sebagai berikut.
1) orang yang melaksanakan kurban hendaklah orang Islam, merdeka, akil balig, dan
2) dapat menyediakan hewan kurbannya tanpa berutang.
c. Sunah dalam Kurban
Selain sunah yang berlaku pada penyembelihan hewan secara umum, pada waktu menyembelih disunahkan hal-hal antara lain:
- membaca basmalah dan selawat kepada nabi;
- membaca takbir;
- berdoa semoga Allah berkenan menerima amal kurban tersebut; dan
- disunahkan bagi orang yang berkurban makan sedikit dari daging kurbannya (maksimal sepertiga), sedangkan sebagian besarnya disedekahkan kepada orang lain terutama kepada fakir miskin.
- Khusus untuk orang yang berkurban karena nazar, dilarang baginya makan daging kurbannya.
d. Larangan dalam Berkurban
Selain hal-hal yang disyaratkan dan disunahkan dalam kurban, terdapat larangan dalam kurban.
- Bagian apa pun dari hewan kurban tidak boleh dijual oleh orang yang berkurban atau panitia penyelenggara.
- Orang yang berkurban karena suatu nazar tidak boleh makan dan tidak boleh menjual sekalipun kulitnya.
Hikmah Kurban
a. Menjadi bukti ketaatan seseorang kepada Allah.
b. Sebagai tanda syukur atas rezeki yang telah diterima dari Allah.
c. Mencegah sikap tamak dan rakus.
d. Menunjukkan rasa belas kasih kepada sesama.
e. Menjembatani kesenjangan sosial dan ekonomi antara orang kaya dan orang miskin.
f . Melatih semangat berkurban untuk kepentingan orang lain dalam kehidupan sehari-hari.
Atau saksikan video ini ya
Setelah menyimak materi di atas tulis jenis profesi atau jenis pekerjaan yang ada pada ibadah kurban.
Diskusikan dengan ayah ibu atau saudaramu ya






Tidak ada komentar:
Posting Komentar